Info Sekolah
Sabtu, 14 Feb 2026
  • Madrasah Islami, Berteknologi, Berwawasan Lingkungan Dan Berakhlaqul Karimah. PTSP=>CERIA (Cepat, Efisien, Ramah, Inovatif, Akuntabel)
  • Madrasah Islami, Berteknologi, Berwawasan Lingkungan Dan Berakhlaqul Karimah. PTSP=>CERIA (Cepat, Efisien, Ramah, Inovatif, Akuntabel)
28 November 2025

KMA 1651 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Belanja Pegawai

Jum, 28 November 2025 Dibaca 2118x Serba Serbi

Klik News. Berdasarkan KMA 1670 Tahun 2025, Tentang Pedoman Integrasi Belanja Pegawai, BAB II, menyatakan bahwa:

1. Gaji Induk/reguler, beserta Tunjangan yang melekat;

– Gaji Pokok

– Tunjangan Keluarga (Istri/Suami, Anak)

– Tunjangan Pangan (Beras)

– Tunjangan Jabatan (Struktural/Fungsional)


diintegrasikan ke DIPA Kanwil Kemenag Propinsi. Yg secara otomatis, gaji induk/reguler beserta Tunjangan yg melekat, dibayarkan dengan DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Tunjangan Kinerja, TPG, Selisih Tukin, Uang Makan/Uang Lauk-Pauk, tetap dibayarkan dengan DIPA Kankemenag Kab/ko.

Maka dari itu, sesuai KMA 1651Tahun 2025, item ke enam,

1. Proses revisi dan rekapitulasi presensi harian pada absensi pusaka (untuk Tukin, selisih Tukin, UM/LP) dan presensi masook (SKAKPT Untuk TPG/TPP), harus sdh tuntas sebelum tgl. 5 tiap bulan, dan

2. Pencairan Tukin, Selisih Tukin, UM/LP dan TPG/TPP, dicairkan sebelum tgl. 15 tiap bulan.

_Mulai berlaku sejak 1 Januari 2026_

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar