Klik News. Berdasarkan KMA 1670 Tahun 2025, Tentang Pedoman Integrasi Belanja Pegawai, BAB II, menyatakan bahwa:
1. Gaji Induk/reguler, beserta Tunjangan yang melekat;
– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga (Istri/Suami, Anak)
– Tunjangan Pangan (Beras)
– Tunjangan Jabatan (Struktural/Fungsional)
diintegrasikan ke DIPA Kanwil Kemenag Propinsi. Yg secara otomatis, gaji induk/reguler beserta Tunjangan yg melekat, dibayarkan dengan DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Tunjangan Kinerja, TPG, Selisih Tukin, Uang Makan/Uang Lauk-Pauk, tetap dibayarkan dengan DIPA Kankemenag Kab/ko.
Maka dari itu, sesuai KMA 1651Tahun 2025, item ke enam,
1. Proses revisi dan rekapitulasi presensi harian pada absensi pusaka (untuk Tukin, selisih Tukin, UM/LP) dan presensi masook (SKAKPT Untuk TPG/TPP), harus sdh tuntas sebelum tgl. 5 tiap bulan, dan
2. Pencairan Tukin, Selisih Tukin, UM/LP dan TPG/TPP, dicairkan sebelum tgl. 15 tiap bulan.
_Mulai berlaku sejak 1 Januari 2026_
Tinggalkan Komentar