Beranda » Uncategorized » Penjelasan Ringkas PP No. 11/2017: Tentang Aturan Cuti Bagi PNS

Penjelasan Ringkas PP No. 11/2017: Tentang Aturan Cuti Bagi PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas:

a. Cuti tahunan;

b. Cuti besar;

c. Cuti sakit;

d. Cuti melahirkan;

e. Cuti karena alasan penting;

f. Cuti bersama; dan

g. Cuti di luar tanggungan negara.

1. Cuti Tahunan
PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.


2. Cuti Besar

PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus, menurut PP ini. berhak lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini,  tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini.

3. Cuti Sakit

Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

“Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.

4. Cuti Melahirkan

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Menurut PP ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:

a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras atau meninggal dunia;

b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

c. Melangsungkan perkawinan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.

6. Cuti Bersama
PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan.

PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

“Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.

Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksu, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Untuk mendownload PP No. 11/2017 silakan lihat disini : Peraturan Cuti PNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

Berita Lainnya

  • Ngaji Bareng MTsN 2 Lamongan, Ajang Silaturahmi dan Segarkan Iman

    • Sabtu, 7 Oktober 2023

    Lamongan(7 Oktober 2023), MTsN 2 Lamongan mengadakan kegiatan Ngaji Bareng Bulan Oktober ini. Spesialnya acara ngaji bareng kali ini selain diikuti oleh warga MTsN 2 Lamongan, Paguyuban, dan IKA, juga diikuti siswa siswi dari SDN 2 Glagah dan MI Rayunggumuk. Acara di awali sholawat banjari oleh siswa siswi MTsN 2 Lamongan, Tahfidzul Qur’an, Pembacaan Rotibul […]

    Selengkapnya »
  • Siswa Kelas 8 MTsN 2 Lamongan Ikuti AKMI Berbasis Komputer dan Smartphone

    • Senin, 30 September 2024

    LAMONGAN, 30 September 2024 -Suasana berbeda terasa di MTsN 2 Lamongan pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2024. Siswa kelas 8A hingga 8H tampak serius mengerjakan soal-soal AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) yang dilaksanakan di ruang lab komputer dan Aula. AKMI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana […]

    Selengkapnya »
  • INFO PPDB MTsN 2 LAMONGAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

    • Jumat, 5 Maret 2021

    Posted on 31/01/2021 by mtsn 2 lamongan Lamongan, 29/1/2021. Dalam penerimaan siswa baru tahun ini MTsN 2 Lamongan menyediakan fasilitas pendaftaran Online. Peserta Didik Baru TP 2021/2022 dapat melakukan Pendaftaran Online Dengan Dua Metode yang bisa di pilih : A. Mendaftar Online dengan melakukan verifikasi berkas ke Madrasah B. Mendaftar Online Tanpa Datang Untuk Melakukan Verifikasi Berkas […]

    Selengkapnya »
  • Pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT) MTsN 2 Lamongan Tahun Pelajaran 2024-2025 berlangsung lancar dan tertib

    Pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT) MTsN 2 Lamongan Tahun Pelajaran 2024-2025 berlangsung lancar dan tertib

    • Rabu, 4 Juni 2025

    Lamongan, 4 Juni 2025 – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Lamongan telah sukses menyelenggarakan Sumatif Akhir Tahun (SAT) untuk Tahun Pelajaran 2024-2025. Kegiatan penting ini berlangsung mulai tanggal 27-28 Mei hingga 4 Juni 2025, diikuti oleh seluruh siswa kelas VII dan VIII. Pelaksanaan SAT di MTsN 2 Lamongan berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh siswa […]

    Selengkapnya »
  • Meriahkan HAB Kemenag Ke-80, MTs Negeri 2 Lamongan Ikuti Lomba Kreasi Menghias Tumpeng

    Meriahkan HAB Kemenag Ke-80, MTs Negeri 2 Lamongan Ikuti Lomba Kreasi Menghias Tumpeng

    • Kamis, 11 Desember 2025

    Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementerian Agama Kab. Lamongan menyemarakkan Peringatan Hari Amal Bakti Ke 80 dengan menggelar lomba “Menghias Tumpeng”.“Alhamdulilah pagi ini ada inovasi dan kreasi dari DWP Kemenag Kab. Lamongan dengan mengadakan lomba kreasi tumpeng dengan peserta dari (Kantor Kemenag, Satker, KUA, Pengawas) tingkat Kota/Kab,” ujar Bpk. Kasubag (Anam), saat membuka yang didampingi […]

    Selengkapnya »
  • Agenda Penting Madrasah

    Agenda Penting Madrasah

    • Kamis, 9 Juli 2026

    AGENDA PENTING MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2026/2027 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pendidikan di madrasah, berikut kami sampaikan beberapa agenda penting Tahun Pelajaran 2026/2027 yang perlu menjadi perhatian seluruh Kepala Madrasah, Guru, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, serta Orang Tua/Wali Murid. Mulai dari: Hari pertama masuk dan kegiatan MATAMUDA Peringatan Hari Kemerdekaan RI […]

    Selengkapnya »