Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, konversi angka kredit guru kini didasarkan pada predikat kinerja (SKP) tahunan yang disetarakan dengan angka kredit, bukan lagi mengumpulkan butir kegiatan secara manual.
1. Kebutuhan Angka Kredit Konversi Untuk kenaikan pangkat reguler (misalnya dari 3a ke 3b), guru umumnya membutuhkan angka kredit berdasarkan koefisien tahunan (berpredikat “Baik” = 100% konversi):
Golongan III/a ke III/b: 50 Angka Kredit
Golongan III/b ke III/c: 50 Angka Kredit
Golongan III/c ke III/d: 100 Angka Kredit
Golongan III/d ke IV/a: 100 Angka Kredit
Golongan IV/a ke IV/b: 150 Angka Kredit
2. Koefisien Angka Kredit Tahunan
a. (Predikat Baik)
Jika kinerja dinilai “Baik”, guru akan mendapatkan angka kredit tahunan sebagai berikut:
🔹Guru Ahli Pertama (III/a – III/b): 12,5 per tahun
🔹Guru Ahli Muda (III/c – III/d): 25 per tahun
🔹Guru Ahli Madya (IV/a – IV/c): 37,5 per tahun
b. (predikat sangat baik)
🔹Guru Ahli Pertama (III/a – III/b): 18,75 per tahun
🔹Guru Ahli Muda (III/c – III/d): 37,5 per tahun
🔹Guru Ahli Madya (IV/a – IV/c): 56,25 per tahun
3. Contoh
a. Perhitungan Untuk naik pangkat dari III/c (Ahli Muda) ke III/d dalam 4 tahun,
jika predikat kinerja “Baik”, maka:
4 Tahun x 25 (kredit tahunan) = 100 kredit, Ini sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat ke III/d.
b. Perhitungan Untuk naik pangkat dari III/c (Ahli Muda) ke III/d dibawah 4 tahun,
jika predikat kinerja “sangat Baik”, maka:
3 Tahun x 37,5 (kredit tahunan) = 112,5 kredit, Ini sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat ke III/d.

Tinggalkan Komentar