Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip: 1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025,
Juknis ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dalam proses pengisian, publikasi, dan pendistribusian blanko ijazah bagi jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA/MAK (Madrasah Aliyah/Kejuruan). Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus pada suatu jenjang pendidikan
Sedangkan Ijazah pada madrasah meliputi Ijazah pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK. Selain itu, Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata naskah madrasah. Adapun tanggal Kelulusan yang ditetapkan oleh madrasah adalah sebagai berikut:
MA/MAK : 5 Mei 2025
MTs: 2 Juni 2025
MI : 2 Juni 2025
RA : 2 Juni 2025
Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk Surat keterangan lulus (SKl) dan Ijazah. Adapun Surat keterangan lulus (SKL) di terbitkan pada tanggal izin dari aplikasi PDUM dan bersifat sementara hingga ijazah di terbitkan. Pada dokumen SKL harus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan yang tercantum dalam Transkrip Nilai.
Dan yang paling penting madrasah tidak boleh menahan SKL atau ijazah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus, baik madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
________________________
PETUNJUK UMUM
Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai
Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa indonesia
Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Ijazah dan Transkrip Nilai disetujui dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt. Kepala Madrasah
Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Ijazah dan Transkrip Nilai yang disetujui dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
Ijazah dan Transkrip Nilai yang disetujui dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah
Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disetujui dengan tanda tangan elektronik tersertifikat, madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam publikasi ijazah, madrasah wajib mengaploud foto siswa.
Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk menerbitkan ijazah maka pada pas foto siswa tidak diperbolehkan sidik jari siswa.
Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi
________________________
A. IJAZAH MEMUAT
________________________
B. TRANSKRIP NILAI PALING SEDIKIT MEMUAT
_________
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, silakan download di bawah ini
PTSP MTsN 2 Lamongan
SK Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025
Tinggalkan Komentar